Abstract
Etika pada dasarnya mengajarkan dan menekankan kepada setiap individu termasuk penyelenggara pemilu untuk mengambil sikap dan memastikan tindakan apapun yang dilaksanakan dengan senantiasa bersandarkan pada nilai-nilai moral. Etika merupakan elemen penting yang harus ditaati oleh setiap penyelenggara pemilu, karena merupakan salah satu aspek fundamental dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, untuk menegakkan Kode Etik penyelenggara pemilu, maka dibentuklah Dewan Kehormatan Penyelenggara Umum (DKPP) yang bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas KPU dan Bawaslu agar Pemilu tentu berjalan dengan baik dan benar. DKPP adalah lembaga ethic yang didesain sebagai badan peradilan etika (court of ethics), dengan menerapkan model persidangan bersifat terbuka dan menerapkan semua prinsip layaknya dalam sebuah peradilan. Sehingga, bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik, DKPP dapat memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, yaitu terdiri dari sanksi teguran tertulis, sanksi pemberhentian sementara, dan sanksi pemberhentian tetap. Apalagi putusan DKPP bersifat βinal dan mengikat (final and binding).
Translated title of the contribution | The Institutional Design of the Election Organizers Honorary Council (DKPP) as an Ethics Court |
---|---|
Original language | Indonesian |
Journal | Jurnal Konstitusi |
Volume | 11 |
Issue number | 2 |
DOIs | |
Publication status | Published - 2014 |
Externally published | Yes |